Pena Nusantara | Jakarta -- Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS, tersangka yang merupakan seorang mahasiswi dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaraan kesusilaan dan manipulasi data otentik di platform media sosial X.
Sebelumnya, SSS ditangkap atas terbuktinya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pembuatan meme tidak senonoh Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI ke-7 Ir. H. Joko Widodo.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
(Hms/Red)

0 Komentar