Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyerahan Syarat Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih Untuk Wilayah Ngampel


Pena Nusantara
| Kendal -- Program Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat khususnya di wilayah desa-desa yakni dengan menghidupkan kembali koperasi desa. Dan koperasi desa yang bernama Merah Putih ini saat ini sedang menjadi bahan perbincangan dan pemikiran serta proses pendirian yang melibatkan para kepala desa, khususnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil wawancara kepada para kepala desa yang sempat ditemui Pena Nusantara.News rata-rata menyampaikan pernyataan siap mendukung dan siap melaksanakan program pemerintah pusat ini. Tetapi karena program pendirian koperasi desa Merah Putih ini belum disertai adanya regulasi dan juklak juknis sehingga masih menjadi bahan tanda tanya para kepala desa khususnya di wilayah Ksbupaten Kendal.

Bagaimanapun kebijakan Pemerintah pasti akan mengarah kepada kemajuan dan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang ini disikapi positif dan responsif dari kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal pada Senin (26/5/2025) telah dilakukan kegiatan olah kepala desa dan calon pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Purih untuk mendatangkan Notaris dan Perbankan dalam melengkapi persyaratan pendirian dan pembukaan Rekening Kopdes Merah Putih.

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Bojong Gede, Sabdo Sri Pamungkas dalam kegiatan penyerahan berkas pendirian Kopdes Merah Putih di Aula Kecamatan Ngampel mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penetapan dan pengesahan berdirinya koperasi desa Merah Putih di Desa Bojong Gede Kecamatan Ngampel Kendal yang bergerak dalam usaha simpan pinjam (KSP).

"Kami menyerahkan data-data yang diminta Akte Notaris dan Bank BPD antara lain :  NPWP, ktp, berita acara, dll," jelasnya.

Dikatakan pula bahwa dari Notaris memberikan waktu 1 minggu proses ini sudah selesai.

Sementara itu, Kades Bojong Gede Didik H yang mendampingi penyerahan berkas mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih bahwa kepala desa berkewajiban mendukung dan mensupport Koperasi Desa Merah Putih. "Agar bisa berkembang dan bergerak cepat, iuran anggota wajib bulan depan segera akan digulirkan kepada anggota," terangnya.

Juga mengatakan dalam pendirian Kopdes Merah Putih Desa Bojong Gede, tidak hanya mengandalkan BRI atau Bank Plat Merah tetapi dengan mencari investor untuk usaha simpan pinjam dan enam bidang usaha (BNIlink, Koperasi, Apotik, Pupuk dan Gas)  yang tidak bergesekan dengan BUMDes. "BUMDes milik badan desa dan Kopdes Merah Putih milik Masyarakat Desa," imbuhnya.

Terkait dengan penyertaan modal, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa hanya mensupport dalam pembentukan, perencanaan dan pengadaan barang seperti sarana dan prasarana seperti ATK dll.
"Mengingat para pengurus Kopdes ini baru pemula maka kami akan mendampingi dan mengawalnya hingga berjalan dengan baik," tegasnya.

Diterangkan pula bahwa jumlah penduduk Desa Bojong Gede sebesar 1200 lebih jiwa yang membutuhkan dukungan koperasi untuk membangun usaha dan permodalan hingga dibutuhkan program koperasi yang menyentuh dengan simpan pinjam berpola, bagi peminjam Rp 500 rb dengan jaminan KTP dan naik Rp 5 juta dengan BPKB  manakala dana itu mencukupi.

Sriyanto

Posting Komentar

0 Komentar