Pena Nusantara | Sumbawa -- Pemerintah Desa Jotang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Insidental dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Acara yang berlangsung di Balai Desa Jotang ini dihadiri oleh Perwakilan DPMD Sumbawa, Diskoperindag, Forkopimcam Jotang, Jajaran Pemerintah Desa, Pendamping Kecamatan, PLD, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur pemuda. Rabu (22/5/25).
Herman Hakim. S.ip, Kepala Desa Jotang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ini merujuk langsung pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bertujuan untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025. Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, termasuk Desa Jotang Kecamatan Empang Sumbawa, "terangnya
"Inpres ini menjadi pedoman penting bagi desa-desa untuk menginisiasi pembangunan partisipatif. Kopdes Merah Putih merupakan manifestasi dari semangat gotong royong yang diperkuat secara nasional," ujarnya kepala desa jotang
Lanjut kepal desa juga menyampaikan, Inpres ini menekankan pada peran koperasi dalam membangun ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
"Kopdes merah putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Empang, Khususnya Desa Jotang, "tuturnya kades jotang
Gito mewakilan Camat Empang selaku Narasumber menyampaikan Musdes insidental merupakan langkah awal, ibaratnya membangun pondasi yang kuat.
"Kades hanya memfasilitasi dalam pembentukan kopdes merah putih, selanjutnya BPD akan membentuk 3 orang pimpinan rapat kemudian akan memilih 5 orang pengurus, diluar perangkat desa dan BPD atau tidak boleh sedarah atau semenda, "ujarnya gito
Narasumber juga menjelaskan beberapa item pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Jotang diantaranya :
-Pembahasan nama koperasi;
-Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
-Pembahasan bentuk koperasi;
-Pembahasan wilayah keanggotaan;
-Pembahasan jangka waktu berdiri;
-Pembahasan usaha koperasi;
-Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
-Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
-Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
-Pembahasan anggaran dasar koperasi.
"Hari ini, Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Jotang Kecamatan Cermee dan akan diikuti oleh Desa lain kecamatan Empang. pungkasnya.
(Arf)

0 Komentar