Pena Nusantara | Malang – Sengketa hak waris kini berlanjut ke jalur hukum setelah sebelumnya sempat dimediasi oleh Kepala Desa H. Budiono, Desa Gedok Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (26/5/2025)
Menurut Anang Santosa, A.Par., M.Par., kuasa hukum ahli waris, perkara yang semula disepakati dalam mediasi di kantor desa gagal mencapai kesepakatan final akibat paman ahli waris, Wadari, yang diduga mengingkari kesepakatan dan menyebabkan terhentinya proses pengurusan surat.
_"Jujur kami merasa dibohongi. Mediasi sudah disepakati bersama dan disaksikan oleh Kepala Desa, bahkan Wadari sendiri mengukur batas tanah. Namun, saat akan memproses surat-surat, Wadari justru tidak mau tanda tangan dan mengingkari janjinya. Kami memilih untuk menyelesaikan perkara ini lewat jalur hukum,"_ ujar Anang Santosa.
Lebih lanjut, pihak ahli waris telah melaporkan Wadari ke Polres Malang, dengan dugaan tiga sangkaan pasal, yaitu:
1. Menguasai objek tanpa hak.
2. Melakukan pemaksaan terhadap Sri Sukartini untuk menyerahkan aset secara sukarela.
3. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
Proses hukum masih berjalan, dan pihak kuasa hukum berharap Polres Malang segera menindaklanjuti laporan agar kejelasan hukum dapat segera diperoleh.
Sementara itu, Iptu Transtoto, Kanit IV Satreskrim Polres Malang, melalui penyidik Aiptu Indra, menyampaikan bahwa laporan dari Sri Sukartini sedang dalam tahap penyelidikan, dengan fokus awal pada kelengkapan administrasi sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
_"Saat ini masih melengkapi administrasi penyelidikan. Selanjutnya, akan meminta keterangan dari Bu Sri Sukartini sebelum melangkah ke pihak lain,"_ ungkap penyidik melalui pesan singkat.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dengan harapan pihak berwenang dapat menangani konflik ini secara adil dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sengketa waris sering menjadi permasalahan kompleks yang membutuhkan pendekatan hukum dan mediasi yang tepat agar tidak berlarut-larut serta memberikan keadilan bagi semua pihak. Pemerintah desa dan aparat penegak hukum berperan penting dalam memastikan penyelesaian kasus semacam ini dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Bersambung..
(Dwi)

0 Komentar