Pena Nusantara
| Malang -- 6 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Pagak, Polres Malang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam dan berhasil mengamankan sekitar 12 unit sepeda motor yang diduga milik para pemain judi di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan di Dusun Dadapan RT.15 RW.4, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang , pada Selasa (29/4/2025) sore.  

Namun, kejadian ini menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa barang bukti (BB) berupa 12 unit sepeda motor dikeluarkan dari Mapolsek Pagak setelah beberapa warga membayar Rp10 juta rupiah .  

Menurut pengakuan salah seorang warga Kecamatan Pagak, berinisial S, pembayaran dilakukan dengan rincian 9 unit sepeda motor masing-masing membayar Rp1 juta (total Rp9 juta) dan 3 unit lainnya membayar Rp1 juta di Mapolsek Pagak.  

_"Reskrim Polsek Pagak mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor di lokasi arena judi ayam. Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, semua motor diduga dibebaskan setelah warga membayar Rp10 juta secara keseluruhan,"_ ungkap S saat ditemui di Kecamatan Kepanjen, Selasa (6/5/2025) malam.  

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembebasan barang bukti dengan pembayaran tersebut, Kapolsek Pagak, IPTU Surdianto, S.H , membantah adanya praktik tersebut. Ia menyebut bahwa keseluruhan unit sepeda motor telah diambil oleh pemiliknya sesuai dengan STNK yang sah .  

_"Mohon maaf, saya tidak pernah meminta ataupun menerima yang namanya upeti sepeserpun,"_ ujar IPTU Surdianto melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/5/2025) malam.  
_"Sepeda motor diambil sesuai dengan STNK-nya. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun,"_ tambahnya.  

Bersambung...

(Tim/Red)