Pena Nusantara | Jakarta -- Hari ini saya bersama Pak Mendiktisaintek Prof. brian_yuliarto dan Bu MenpanRB Rini Widyantini menyampaikan Perpres No. 19/2025 terkait dengan tunjangan kinerja untuk dosen di lingkungan kemdiktisaintek.ri
Penerima tukin adalah dosen ASN di kemdiktiristek.ri yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi dosen (di luar gaji pokok dan tunjangan melekat).
Jumlah penerima sebanyak 31.066 dosen ASN dengan komposisi:
1. Satker PTN 8.725 dosen
2. Satker PTN BLU (yang belum menerima remunerasi) 16.540 dosen
3. Lembaga Layanan Dikti 5.801 dosen
Besaran tukin adalah selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi)
Dengan demikian, komponen penghasilan dosen di @kemdiktisaintek.ri berdasarkan jenis PTN sbb:
1. PTNBH: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
2. PTN BLU remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
3. PTN BLU non-Remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
4. PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
5. LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
Semoga penghargaan yang diberikan tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.
Dari Konferensi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2025
Jakarta, 15 April 2025
(Hms/Red)
0 Komentar