Pena
NusantaraBanda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mengadakan audiensi dengan Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala (USK) pada Kamis (13/2/2025).

Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Inteletual, Bukhari, serta Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Aceh. 

Perwakilan dari Kanwil Kemenkum Aceh tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua LPPM USK, Sulastri, Kepala PPHKI USK, Saiful, serta jajaran Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual USK.

Dalam pertemuan tersebut, Purwandani menyampaikan bahwa terdapat peluang kerja sama antara USK dan Kanwil Kemenkum Aceh dalam penyebaran informasi terkait layanan Kekayaan Intelektual (KI). Kolaborasi ini diharapkan dapat melibatkan tenaga pengajar dan mahasiswa USK dalam kajian akademis guna meningkatkan permohonan kekayaan intelektual untuk produk khas daerah di wilayah Aceh.

“Semoga sinergi ini dapat mempercepat perlindungan hukum terhadap inovasi dan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat Aceh,” ujar Purwandani.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPPM USK, Sulastri menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari Kanwil Kemenkum Aceh dan mendukung penuh inisiatif kerja sama ini. Menurutnya, perguruan tinggi memang merupakan tempat yang strategis dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Ia pun berharap dengan adanya kolaborasi antar instansi terkait Hak Kekayaan Intelektual ini mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Masyarakat.

Selain itu, pihak LPPM USK juga mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Aceh telah banyak membantu dan melibatkan mereka dalam penyelesaian permohonan KI yang sebelumnya mengalami kendala. Sebagai contoh, pada kegiatan tahun lalu, sebanyak 27 paten telah dibimbing dalam penyusunan dokumen, dan 26 di antaranya telah mendapatkan sertifikat paten.

Saat ini, LPPM USK tengah melakukan penelitian terkait pengembangan sumber daya alam Aceh berbasis wilayah, mengingat luasnya cakupan wilayah kabupaten/kota di Aceh. Oleh karena itu, LPPM USK berharap Kanwil Kemenkum Aceh dapat turut serta dalam kerja sama lebih lanjut, termasuk dengan instansi terkait, guna mencapai tujuan bersama dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Aceh.

(KemenkumAceh/Red)