Pena Nusantara | Jakarta -- Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dalam rangka upaya peningkatan kinerja aparatur negara. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini berlangsung sebagai bagian dari rangkaian Rapat Kerja Awal Tahun Anggaran 2025 di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada 13-15 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi BSSN, termasuk Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., serta jajaran pimpinan dan peserta rapat kerja dari seluruh unit kerja BSSN.
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja ini, akan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pemberi amanah dan penerima amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Pentingnya Perjanjian Kinerja ini adalah untuk memastikan setiap organisasi atau unit kerja memiliki sasaran yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya indikator kinerja yang ditetapkan, kinerja setiap unit dapat dievaluasi dengan objektif dan akurat, untuk mendorong setiap pihak dapat bekerja lebih fokus dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah disepakati.
Perjanjian Kinerja ini juga menjadi landasan dalam melakukan evaluasi kinerja secara berkala, yang berguna untuk melihat sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan. Dengan adanya evaluasi yang jelas, organisasi dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya sehingga pada akhirnya akan berdampak pada perolehan nilai AKIP Unit Kerja dan BSSN.
(BSSN/Red)
0 Komentar