Pena Nusantara |Mojokerto – Respon cepat Kapolda Jatim dan jajarannya dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh NAR selaku kades aktif di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto patut diacungi jempol. Hal ini terbukti diterbitkannya Surat Kapolda Jatim Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 2024 kepada Kapolres Mojokerto.
Kapolda Jatim Serius Menangani Dugaan Pidana Pertambangan Ilegal yang Diduga Dilakukan oleh Kades Temon Trowulan Mojokerto
Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7837/VIII/WAS.2,.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda Indonesia (Barracuda Indonesia).
“Kami menghaturkan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang telah mengapresiasi pengaduan kami dengan sangat baik. Hari ini, Kamis (12/9/2024) kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Irwasda Polda Jatim Kombes. Pol. MOFFAN MOEDJI KAWANTI, S.H.. Kami berharap kepolisian segera berani bertindak tegas dengan menangkap NAR selaku Kepala Desa Temon dan gerombolannya yang telah nyata-nyata melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan,” tegas Hadi Purwanto memberikan klarifikasi (12/9) di kantornya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Kapolda Jatim Serius Menangani Dugaan Pidana Pertambangan Ilegal yang Diduga Dilakukan oleh Kades Temon Trowulan Mojokerto
Alat berat yang digunakan di pertambangan Desa Temon
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada Senin (18/8/2024), Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia telah resmi melaporkan NAR selaku Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan ke Polda Jatim dengan Nomor Surat : 017/BRI/HKM/VIII/2024 dengan jerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hadi menerangkan bahwa laporan yang dilakukannya tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan dan keluh kesah warga Desa Temon terkait adanya kegiatan pertambangan pasir dan tanah urug yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan yang dilakukan oleh NAR selaku Kepala Desa Temon. Disamping itu, upaya hukum yang dilakukannya sebagai bentuk dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya melaksanakan fungsi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan dalam rangka dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran aktif masyarakat akan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada intinya, warga Desa Temon tidak menginginkan adanya pertambangan illegal di desanya disamping itu mereka tidak berkenan dengan sikap dan kebijakan kepala desa yang sering arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,”tandas Hadi. (M Tofa)
0 Komentar