Pena Nusantara | Tanggamus - Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, senilai milyaran rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Fery Yunizar, S.Pd selaku ketua Rubik bersama Andre Saputra, S.H., ketua Gembok, kepada Media ini, Selasa (17/9/2024).
Fery Yunizar, S.Pd, bersama Andre Saputra, S.H, dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan bahwa penggunaan anggaran DAK fisik tahun 2023 milik Disdikbud Kabupaten setempat telah di laporkan kepada Kejati Lampung.
Mereka menjelaskan jika Dalam laporan kepada Kejati Lampung pihaknya menyoroti penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mencapai milyaran rupiah yang disinyalir rawan dikorupsi.
Diterangkan bahwa pengunaan anggaran DAK fisik yang menjadi sorotan adalah anggaran perbaikan dan pembangunan gedung di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SDN - SMPN) tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan hasil investigasi dan observasi yang telah dilakukan di beberapa sampel pekerjaan perbaikan dan pembangunan gedung di SDN - SMPN kabupaten setempat.
yang mana dari data yang berhasil terkumpul pihaknya menemukan adanya pelaksana proyek yang disinyalir tidak sesuai serta penggunaan anggaran yang janggal.
Serta menemukan adanya ketidak sesuaian pada mutu kualitas hasil pekerjaan dan besaran anggaran yang telah dihabiskan, sehingga secara garis besar kedua lembaga itu menemukan adanya indikasi pengurangan volume dalam pelaksanaanya,
"Secara garis besar kami mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya, sehingga kami melihat dan menemukan adanya ketidak relevan antara besaran pagu anggaran yang digelontorkan dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan, nampak terlihat bahwa mutu kualitas dari proyek DAK fisik yang dihasilkan itu jauh dari kata sesuai," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, agar dugaan permasalahan ini dapat di tangkal sedini mungkin dan diharapkan tidak terus terjadi di kemudian hari serta tercapainya penyerapan anggaran yang maksimal, akuntabel serta bebas dari Korupsi maka kami mengambil langkah yang kongkrit dengan cara memasukan berkas laporan dugaan kejanggalan pada pelaksanaan pengunaan anggaran DAK fisik tahun 2023 milik Disdikbud Tanggamus mencapai milyaran rupiah ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ungkapnya kembali.
Dan Mereka berharap, Dengan data permulaan yang sudah cukup, dan dokumen hasil investigasi yang lengkap yang diberikan pihaknya kepada Kejati Lampung dapat menyokong pihak Kejati Lampung dalam membereskan KKN di Lampung khusunya di Disdikbud Tanggamus.
Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak disdikbud setempat dan proyek mana saja yang menjadi temuan lembaga tersebut, serta Bagaima langkah selanjutnya yang akan di lakukan kedua lembaga itu serta bagaimana langkah Kejati Lampung dalam merespon laporan tersebut akan di ungkap di berita selanjutnya. (*)
0 Komentar