Dian Arba, koordinator lapangan aksi tersebut, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus-kasus tersebut oleh pihak berwenang. "Kasus dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Bekasi belum kunjung selesai, bahkan kasus gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD sempat dihentikan dengan alasan momen Pemilu," ujarnya dengan nada tegas.
Menyadari pentingnya peran penyelenggaraan keadilan, Dian menambahkan, "Kami sebagai penyambung lidah rakyat menagih komitmen dari Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus-kasus ini dengan adil dan transparan."
Aksi yang diikuti oleh sejumlah massa tersebut menghasilkan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI:
Penyelidikan Mendalam atas Dugaan Gratifikasi/Suap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini memerlukan kejelasan hukum yang segera agar integritas lembaga legislatif tetap terjaga.
Penyelidikan Mendalam atas Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Senilai 20 Miliar Dinkes Kabupaten Bekasi TA 2022. Anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan.
Evaluasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum di tingkat lokal.
Setelah berbagai perwakilan diterima oleh pihak Pos Pelayanan Hukum & Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI, massa aksi membubarkan diri dengan harapan bahwa tuntutan mereka akan segera ditindaklanjuti secara serius. Penyelesaian kasus-kasus korupsi ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh nyata komitmen dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia.
0 Komentar