Pena Nusantara| Bakauheni - Upaya penyelundupan senjata api rakitan antarprovinsi berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Sebuah senjata api jenis revolver beserta amunisi aktif yang disembunyikan di dalam tas ransel pakaian, berhasil diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin, 6 Juli 2026.
Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin petugas KSKP Bakauheni terhadap sebuah kendaraan travel jenis Toyota Avanza berwarna hitam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah tas ransel hitam. Saat digeledah, ditemukan sebuah kotak kardus berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang cokelat, lengkap beserta empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter.
Berdasarkan keterangan pengemudi travel berinisial RS, paket tersebut diambil dari wilayah Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan pengiriman ke kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Pengemudi mengaku hanya dibayar ongkos kirim sebesar tiga ratus ribu rupiah tanpa mengetahui isi sebenarnya dari paket yang disamarkan bersama tumpukan baju tersebut.
Menindaklanjuti temuan ini, tim yang dipimpin oleh Ipda Yuyut Panca Putra langsung melakukan strategi controlled delivery atau pengiriman terkendali ke lokasi tujuan di Cikarang Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026 dini hari. Hasilnya, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial YY yang berperan sebagai penerima paket.
Dari hasil interogasi, tersangka YY mengaku dibayar oleh seseorang berinisial S untuk mengambil paket tersebut. Sayangnya, S yang diduga kuat sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan senjata api rakitan ini berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga kuat, senjata api rakitan tersebut akan digunakan sebagai bekal oleh komplotan DPO S untuk melakukan tindak pidana pencurian atau pembegalan.
Atas perbuatannya, tersangka YY kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di gerbang utama keluar-masuk Sumatera-Jawa tersebut, guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik kepemilikan senjata api tanpa izin di lingkungan mereka. (ROY)

0 Komentar