Pena Nusantara | Malang – Stabilitas kegiatan belajar mengajar di PAUD dan TK KB Bougenville yang berlokasi di Balai RW 05, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mulai terusik dalam satu tahun terakhir. Dugaan adanya kepentingan kelompok di lingkungan RW 05, Dusun Sariasri, menjadi pemicu polemik yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan anak usia dini, Senin (4/5/2026).
Selama hampir 13 tahun, PAUD/KB Bougenville menjalankan aktivitas belajar mengajar di Balai RW 05 tanpa hambatan berarti. Keberadaan lembaga ini diperkuat dengan surat pernyataan yang menegaskan statusnya sebagai bagian dari aset desa. Selain itu, secara kelembagaan KB Bougenville juga berada di bawah naungan TP PKK Desa Sitirejo.
Namun, situasi berubah setelah muncul isu yang mempertanyakan legalitas penggunaan lokasi tersebut, bersamaan dengan dinamika kepentingan kelompok di wilayah setempat. Informasi yang belum terverifikasi itu dengan cepat menyebar dan memicu keresahan, terutama di kalangan dewan guru serta wali murid.
Mereka khawatir polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada relokasi paksa kegiatan belajar.
Kepala PAUD KB Bougenville, Elly Zarwati, A.Md, menegaskan bahwa pihak sekolah menginginkan kepastian agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan.
“Sekolah ini sudah berdiri lama dan menjadi ruang belajar bagi anak-anak. Kami berharap tidak ada intervensi atau upaya pemindahan yang dapat mengganggu kegiatan belajar,” ujarnya.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh wali murid yang menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi anak-anak.
“Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban. Yang kami butuhkan hanya ketenangan dan keberlanjutan proses belajar di tempat yang sudah ada,” ungkap salah satu wali murid.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sitirejo, Sugiyati, saat ditemui di kantornya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai pihak yang berwenang.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Desa Sitirejo, Buwang Suharjah, membantah tegas isu penutupan maupun pemindahan PAUD tersebut. Ia memastikan kabar yang beredar tidak berdasar.
“Tidak benar ada rencana penutupan atau pemindahan. Semua kewenangan ada pada dinas terkait,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat. Pemerintah desa berjanji akan segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait guna mencegah konflik berkepanjangan.
“Dalam waktu dekat, semua pihak akan kami undang untuk duduk bersama. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman yang berlarut. Kami juga meminta kejelasan status kelembagaan PAUD, apakah berada di bawah yayasan atau desa,” tambahnya.
Hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar di PAUD dan TK KB Bougenville masih berlangsung normal.
Namun, bayang-bayang konflik kepentingan yang belum terselesaikan tetap menjadi ancaman bagi stabilitas pendidikan anak usia dini di wilayah tersebut.
(dwi)


1 Komentar
Penyelesaiannya sangat mudah yaitu JELAS tentang statusnya
BalasHapus