Pena Nusantara | Banyuwangi – Aktivitas perjudian sabung ayam dan camciki kembali marak di Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Praktik ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang tokoh berinisial( AR), yang dikenal memiliki pengaruh besar dalam dunia perjudian dan terkesan kebal terhadap hukum.
Aktivitas ilegal ini bukan merupakan isu baru dan telah berulang kali menjadi sorotan media. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) setempat, menimbulkan kesan bahwa praktik tersebut dibiarkan berlarut-larut. rabo (5/11/2025)
Seorang warga yang memilih untuk tetap anonim mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian ini berlangsung secara terang-terangan dan terbuka untuk umum, seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. "Judi ini bukan hanya sekadar berjalan biasa, tetapi sudah tersistem dengan rapi—mulai dari level atas hingga bawah," ungkapnya.
Fenomena ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat. Selain berpotensi merusak moral generasi muda, keberadaan perjudian yang seolah tak tersentuh hukum ini juga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang disengaja dan keterlibatan oknum-oknum tertentu.
Masyarakat mendesak agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan segala bentuk perjudian ilegal yang merusak tatanan sosial. Mereka berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam:
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa saja yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.
Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana dapat dipidana setara dengan pelaku utama.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan terjadinya tindak pidana dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
Hukum pidana menegaskan bahwa selain pelaku di arena perjudian, pihak yang mengetahui tetapi dengan sengaja membiarkan praktik perjudian juga dapat dijerat hukum.
"Publik saat ini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menutup arena sabung ayam di Desa Alasmalang dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
(Hidayat)

0 Komentar