Pena Nusantara I Kendal, JATENG,- Kekuatan alam bisa mendatangkan berkah dan risqi, seperti Wisata Bahari Pantai Indah Kemangi (PIK) yang dikelola BUMDes dan Pemerintah Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Wisata pantai ini terbangun karena berkat kegigihan seorang kepala desa bernama Dasuki. Pantai di wilayah Desa Jungsemi yang dulu tampak tidak menarik, kini menjadi pilihan wisata pantai nomor satu di Kabupaten Kendal bahkan di Indonesia.
Dengan kunjungan wisatawan di setiap akhir pekan yang mencapai 5.000 orang di PIK dan menghasilkan income per bulan rata-rata sekitar Rp 100 juta, hari ini mendapatkan konpensasi menjadi lokasi kegiatan sosialisasi pencegahan hukum gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Kantor Bea Cukai Semarang berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal.
Pilihan lokasi untuk kegiatan ini berdasarkan jumlah besaran pengunjung yang menikmati rokok disini tanpa disadari menjadi penyumbang pajak cukai rokok yang kembali berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan kepada masyarakat Desa Jungsemi dan nelayan yang perahunya dicat dari dana cukai tembakau.
Tujuan dari sosialisasi pencegahan hukum gempur rokok ilegal oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo melaporkan, untuk mengingatkan masyarakat adanya rokok ilegal melalui penyebaran informasi terkait gempur lokok ilegal khususnya kepada masyarakat pesisir dan nelayan secara masif.
Juga merupakan bentuk pembinaan, kemanfaatan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau yang bersinergai dengan berbagai pihak dengan sasaran masyarakat nelayan pesisir dan nelayan. Kegiatan berjalan sehari pada Rabu (22/10/2025) di lokasi wisata bahari Pantai Indah Kemangi yang diikuti 50 orang.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari membuka kegiatan ini berpesan kepada peserta sosialisasi untuk berhati-hati memilih rokok dilihat yang memiliki pita cukai tembakau. "Jangan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai tembakau yang bisa mengganggu kesehatan dan merugikan negara," pesan bupati Kendal.
Harapannya, sosialisasi ini terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang cenderung mengarah ke kegiatan kriminal. "Rokok yang berpita cukai itu yang telah menyumbang negara dari pajak cukai tembakau dan dikembalikan berupa dana bagi hasil cukai tembakau dalam bentuk seperti kegiatan hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jungsemi Dasuki menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih telah memilih PIK untuk kegiatan sosialisasi pencegahan hukum gempur rokok ilegal yang bertujuan membantu masyarakat pesisir dan nelayan desa Jungsemi.
"Dengan kegiatan ini kami merasa terbantukan dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada para penyunjung wisata PIK dan para pedagang rokok dilokasi wisata ini," ujarnya.
(Sriyanto)

0 Komentar