Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Oknum Kaur Desa Palalangan Lakukan Pungli ke Warganya yang Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah

ilustarsi (Ainur Ocem/RDR.BJN)

Pena Nusantara
| Bondowoso -- Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kaur inisial (K) di Desa Palalangan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Selasa (07/10/25).

Salah satu warga keluhkan ke awak media” di RT 04, RT 06, RT 10, dimintai uang yang untuk membuat kamar mandi/jeding di ranting NU yang ada di Desa Palalangan, kami warga masyarakat yang tidak tau apa apa iya membayar saja.

Tindakan seperti ini oknum tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, namun juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, iya memang tidak seberapa nominalnya tapi setiap kami dapat bantuan tersebut selalu dimintak.

Bantuan ini, yang seharusnya tidak ada pembiayaan apa apa akan tetapi kalau memang ada pembiayaannya kenapa kok yang disampaikan oleh oknum inisial (K) malah untuk membangun kamar mandi/jeding dikantor NU malah melakukan pungli disaat penyerahan bantuan tersebut.

"Apakah untuk membangun kamar mandi/jeding di kantor NU tidak ada dananya, seharusnya untuk membangun yang pastinya sudah ada anggarannya, ini kok malah menyusahkan sama warga, "tututnya warga

"Saat kami hubungi oknum Kaur inisial (K) lewat via WhatsApp mengatakan, Kami atas nama pemerintah desa tidak pernah melakukan pengutan liar (pungli) pada waktu itu Ranting NU bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk menarik sumbangan *seikhlasnya* dan tidak ada unsur memaksa bagi yang menerima bantuan beras untuk menyumbang, 
uang tersebut Kami dikumpulkan dan di serahkan kepada ketua Ranting NU
Untuk kepentingan kantor ranting NU di desa kami kebetulan ranting NU berkeinginan untuk membangun WC biar ketika ada acara tidak kesulitan nantinya. Mungkin itu penjelasan kami Lebih jelasnya bisa tanya langsung ke ketua Ranting NU
Terimakasih, "tuturnya 

Pungutan liar adalah tindakan ilegal yang dapat diatur dalam beberapa pasal dalam hukum Indonesia.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf e: Mengatur tentang pungutan liar sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 368: Mengatur tentang pemerasan atau pengancaman.

Pungutan liar dapat berakibat hukum pidana dan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan tindakan pungutan liar kepada pihak berwajib.

Warga berharap agar pihak berwengang segera bertindak dan memproses hukum oknum kepala dusun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Tambahan:

Pasal Tindak Pidana Korupsi: Pasal yang tepat untuk menjerat pelaku pungli akan ditentukan berdasarkan bentuk dan modus operandi pungli yang dilakukan. Namun, secara umum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar.
Hal Penting yang Perlu Diingat:

Proses hukum terhadap kasus dugaan pungli ini membutuhkan waktu dan bukti yang kuat.

Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat perlu berani melaporkan setiap tindakan pungli yang mereka alami.

Keterlibatan Media: Media massa memiliki peran yang strategis dalam mengawal kasus dugaan korupsi, termasuk pungli.
Catatan: Informasi mengenai pasal dan undang-undang di atas bersifat umum dan dapat berbeda tergantung pada fakta-fakta konkret dalam kasus yang sedang ditangani.

(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar