Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Angkut Kayu Jati Ilegal, Warga Bungatan Sempat Diamankan Perhutani, Polsek dan Polres Situbondo Namun Kini Bebas


Pena Nusantara
| Situbondo — Haji Joto, warga Desa Kembang Sambi, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, sempat diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Bungatan dan pihak Perhutani. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (02/10/2025), setelah mobil Chevrolet dengan nomor polisi P 8205 G yang dikendarainya kepergok mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi di jalur Pantura.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Saat itu, mobil milik Joto dihentikan karena mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan enam gelondong kayu jati yang diduga hasil tebangan liar.

Petugas kemudian membawa Joto beserta barang bukti berupa mobil dan kayu jati ke Mapolsek Bungatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, kasusnya dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk proses hukum.

Namun, beberapa hari berselang, Joto dikabarkan telah dibebaskan oleh pihak Polres Situbondo. Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Haji Joto membantah tuduhan bahwa dirinya mengangkut kayu jati hasil pembalakan liar. “Maaf, ini salah sambong,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Slamet selaku mantri Perhutani Bungatan menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah dalam proses penanganan Polres. Ia menegaskan bahwa Joto tidak melakukan penebangan liar, melainkan hanya mengajukan permohonan kayu rencek atau limbah tebangan resmi.

“Itu gak benar, kang. Dia hanya memohon kayu rencek, bukan memotong kayu perkakas. Yang memohon itu warga kampung, bukan orang luar. Dan itu pun kayu limbah dari tebangan resmi Perhutani,” tutur Slamet saat dihubungi, Senin (06/10/2025).

Menurut Slamet, masyarakat sekitar memang diperbolehkan mengambil kayu rencek dari area tebangan resmi karena merupakan sisa hasil penebangan yang sah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari administratur Perhutani. “Kalau pembalakan liar itu beda, yang terjadi di lokasi itu adalah tebangan resmi, bukan hutan lindung,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa video yang sempat beredar di media sosial sebenarnya bukan terkait dengan Haji Joto, melainkan video lain dari kasus berbeda. “Video yang beredar itu anaknya orang yang ditangkap karena mencuri kayu satu pikap. Sekarang kasusnya sedang ditangani Polres,” pungkas Slamet.

Slamet menutup dengan menyatakan bahwa pembebasan Joto bukan dari pihak Perhutani. “Kami sudah buat laporan awal (LA) dan laporan polisi (LP). Selanjutnya semua proses di Polres Situbondo. Saya juga baru tahu kalau dia bebas. Lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke pihak Polres,” ujarnya.

(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar