Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Camat Bantur Berikan Klarifikasi Terkait Pelaksanaan Program ILASPP di Desa Sumberbening


Pena Nusantara
| Malang — Camat Bantur, Bayu Jatmiko, S.STP, memberikan klarifikasi terkait unggahan warga Desa Sumberbening di media sosial yang mempertanyakan pelaksanaan Program Indonesia Land and Spatial Planning Project (ILASPP) di wilayahnya. Selasa (7/10/2025)

Program ILASPP merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Indonesia, dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) di Desa Sumberbening, Camat Bayu Jatmiko menjelaskan bahwa Kecamatan Bantur mendapat alokasi ILASPP untuk 8 desa pada tahun 2025, yaitu:
- Desa Bandungrejo
- Desa Rejosari
- Desa Bantur
- Desa Wonorejo
- Desa Pringgodani
- Desa Karangsari
- Desa Rejoyoso
- Desa Srigonco

Sementara itu, Desa Wonokerto telah menerima program PTSL sebelumnya, dan Desa Sumberbening dijadwalkan akan mendapatkan ILASPP pada tahun 2026.


Bayu menegaskan bahwa ILASPP merupakan program top down, di mana penetapan lokasi dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui usulan dari desa atau kecamatan.

“Plotting atau pemetaan dilakukan dari pusat ke bawah, tanpa ajuan dan tanpa konsultasi. Jadi, desa yang belum mendapat giliran tahun ini bukan karena tidak mengusulkan, melainkan karena penjadwalan bertahap hingga 2029,” jelasnya.

Ia juga memaparkan data pelaksanaan ILASPP di kecamatan sekitar:
 Kecamatan , Jumlah Desa , Desa Terlibat ILASPP 2025 , Donomulyo10- 5 , Bantur  10 -8, Sumbermanjing Wetan 15 - 10         

Klarifikasi ini merespons unggahan warga Desa Sumberbening bernama Joko, yang menuding Kepala Desa Kuslan tidak aktif memperjuangkan program ILASPP.

“Tidak ada desa yang menolak atau tidak mengusulkan, karena program ini murni penugasan dari pusat. Jadi tidak betul kalau dikatakan kepala desa melempem atau tidak memperjuangkan,” tegas Bayu.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas di media sosial, karena dapat menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

 “Negara kita negara hukum. Jika ada pertanyaan atau kebingungan, sebaiknya ditanyakan langsung ke kantor desa atau ke kecamatan agar mendapat penjelasan resmi,” ujarnya.

Bayu juga menjelaskan bahwa:
- PTSL menghasilkan sertifikat hak milik (SHM)
- ILASPP menghasilkan peta bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat di kemudian hari

Dengan peta bidang dari ILASPP, proses sertifikasi tanah menjadi lebih mudah dan murah karena biaya NIB ditanggung pemerintah.

 “ILASPP bukan sertifikasi tanah langsung, tapi tahap awal menuju legalisasi aset. Dan program ini gratis, tidak ada pungutan apa pun,” terang Bayu.

Menutup penjelasannya, Camat Bayu mengajak masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah desa maupun kecamatan jika ada hal yang belum dipahami.

 “Kami terbuka di mana pun, bahkan kalau ketemu di jalan pun bisa saya jelaskan sejelas-jelasnya. Jangan mudah salah paham, mari sama-sama menjaga suasana yang kondusif,” pungkasnya.
 
(dwi)

Posting Komentar

0 Komentar