Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Krisantus : Pemblokiran Rekening Bank Sama Saja Pemerintah Pusat Telah Merampas Hak Rakyat


Pena Nusantara
| Pontianak Kalbar - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan,S.I.P saat dikonfirmasi oleh Kaperwil Kalbar Pena Nusantara via akun WhatsApp pribadi nya menanggapi terkait wacana pemerintah pusat akan melakukan pemblokiran rekening Bank secara besar-besaran yang di miliki oleh masyarakat khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, karena sudah melanggar tentang hak azasi manusia (HAM), Jum'at (01/08/25).

Lebih lanjut diri nya menilai kebijakan pemerintah pusat tentang akan melakukan pemblokiran rekening Bank yang di miliki oleh masyarakat, rakyat Indonesia itu sangat salah sekali,dan sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 
Alinea 1:
Menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea 2:
Menjelaskan tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia yang telah mencapai puncaknya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alinea 3:
Menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas.

Alinea 4:
Mengandung rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan negara Indonesia yang ingin melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pasal-pasal UUD 1945 
Pasal 1: Menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat,dan negara adalah negara hukum.

Pasal 2: Mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan daerah serta golongan,Pasal 3: Mengatur tentang tugas dan wewenang MPR.

Pasal 28: Mencantumkan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, dan mendapatkan pendidikan.

Pasal 33: Mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Pasal 34: Mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Maka dari itu saya tidak setuju dan tidak menyetujui tentang wacana pemerintah pusat akan melakukan pemblokiran rekening Bank milik rakyat,milik masyarakat Indonesia,hal inilah yg sama juga ibaratnya "Api Didalam Sekam", pungkas orang nomor dua di Provinsi itu.

Syaiful/LM

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Tampak y negara ini hampir menuju di ambang ke hancuran , para pemimpin elite banggsa ini makin hari makin bobrok , setetes demi SE tetes keringat rakyat berusaha menyisih kan uang utk anak 2 nya bgtu mudah y kau ambil ke bijakan yg keji seperti ini , mau jdi apa bangsa ini .?

    BalasHapus