Pena Nusantara | Jakarta -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mengapresiasi Langkah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS.
Ia menyebut penangguhan tersebut merupakan respons atas permohonan keluarga dan jaminan Ketua Komisi III DPR. Ia menilai langkah Kapolri menjadi contoh nyata penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
"Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
(Red)

0 Komentar