Caption: Gambar Ilustrasi PLTMH

Pena Nusantara I Lebak, BANTEN,- Mensikapi ramainya pemberitaan yang menyebutkan bahwa kisruh terkait pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk akses jalan pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, lebih disebabkan karena adanya pihak pihak tertentu yang berkepentingan disana, mendapat bantahan dan tanggapan langsung dari beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.


Melalui sambungan telepon selulernya, salah satu tokoh masyarakat setempat (meminta identitasnya untuk tidak di publish) menuturkan bahwa, persoalan yang sebenarnya terjadi lebih disebabkan karena tidak adanya transparansi dari pihak desa, terutama dalam penentuan nilai atau besaran harga tanah yang akan dibebaskan.


"Tidak ada musyawarah sebelumnya yang dilakukan antara masyarakat dan desa, sehingga kami (masyarakat_red) meminta bantuan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Lodaya Pajajaran untuk membuat dan melayangkan surat somasi," ujarnya. Kamis, (10/05/2025).


Bahkan, kata salah satu tokoh masyarakat yang dianggap penting ini, ketika dilakukan pengukuran, tidak ada pemberitahuan terhadap pemilik lahan, sehingga  hasil dari pengukuran yang hanya dilakukan pihak desa tersebut menjadi rancu.


"Makanya nilainya bervariasi, ada yang delapan belas ribu rupiah per meter, dua puluh lima ribu, lima ouluh ribu, bahkan sampai yang seratus lima puluh ribu rupiah kalau kita bisa ngotot ke kades nya. Dan sampai saat ini pembayarannya baru sebatas uang panjar,"  imbuhnya.


Ia juga menambahkan bahwa, musyawarah baru dilakukan pada hari kamis (10/05/2025) kemarin, di kampung Sukamanah yang dihadiri  dan disaksikan langsung oleh PT Gilang Hydro Lestari dan PT NKE, Polsek, Kecamatan serta pihak dari LBH Lodaya Pajajaran dan  masarakat. Dan hasil dari musyawarah tersebut diantaranya disepakati akan dilakukan pengukuran ulang.


"Kami mendukung adanya pembangunan di wilayah kami. Jadi, kalau selama ini beredar isu bahwa ramainya persoalan itu dikarenakan ada pihak yang mensponsorinya, itu tidak benar. Ini murni terjadi karena kekecewaan masyarakat terdampak terhadap pihak desa Cikamunding yang tidak transparan," pungkasnya.


Terpisah, dihubungi melalui sambungan selulernya, camat Cilograng Hendi Suhendy membenarkan bahwa dirinya baru saja menghadiri musyawarah bersama masyarakat Cikamunding yang terdampak oleh adanya pembangunan PLTMH. Ia membenarkan bahwa disana akan dilakukan kembali pengukuran ulang.Kamis,(19/05/2025).


Dijelaskannya bahwa, pembebasan lahan masyarakat yang terdampak itu sifatnya kompensasi bukan dibeli, dan jika kemudian lahan tersebut ada yang masih bisa dimanfaatkan pemiliknya, ya silahkan. 


"Lahan yang dibebaskan itu akan digunakan untuk pembuatan jalan sepanjang 11 km, agar mobilisasi alat dan material untuk pembangunan PLTMH disana bisa lebih mudah. 


Dan, bagi masyarakat yang lahannya terdampak, akan diberikan kompensasi sesuai dengan keberadaan dan jenis klasifikasinya sesuai kesepakatan bersama, termasuk akan dilakukannya kembali pengukuran ulang," tutupnya. 


Sayangnya, beberapa kali Penanusantara.news berusaha mencoba menghubungi Yayan selaku Kades Cikamunding, namun sampai dengan berita ini di publish belum mendapatkan jawaban.

(N@nk_Ulle)