Pena
Nusantara | Aceh -- Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin S.,H.M.H. didampingi Para Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh Mayhardi Indra Putra, S.H., M.H., serta seluruh Asisten dan Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara  Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, dalam hal ini plt Kajati Aceh Menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan penanganan atau penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT.Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda meliputi  Pemberian Bantuan Hukum, 

Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintahantara lain bertindak sebagai konsoliator, mediator atau fasilitator dan Kerjasama laindalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi yang disepakati oleh kedua belah pihak. (Senin, 11 Maret 2025)