Pena Nusantara | Bondowoso -- Ada kepala sekolah TK tetap memimpin institusi pendidikan meski telah habis masa jabatannya. Salah satu alasan hal ini terjadi adalah pemerintah tidak patuh dengan aturan yang telah dibuatnya.

Kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya harus digantikan, tanpa alasan apa pun. "Kalau jabatan kepala sekolah telah melewati masa jabatannya selama delapan tahun berarti pemerintahnya tidak membaca aturannya, Kelurahan Kota Kulon, Alamat TK jln Diponegoro 69 Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, Rabu (12/03/25)

Jadi, pemerintah tidak memiliki alasan untuk lupa mencopot kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya. Seharusnya, Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan evaluasi mengenai masa jabatan tersebut,

"Masa periode jabatan yang sudah habis harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan, kemudian ke wali kota. Untuk mengingatkan wali kota untuk konsisten peraturan yang berlaku.

Setiap tahun,  koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bondowoso itu, Dinas Pendidikan harus melaporkan siapa saja kepala sekolah yang masa jabatannya akan habis. Dengan begitu, pada periode kedua sudah ada penggantinya.

Jabatan kepala sekolah adalah empat tahun. Jika kepemimpinannya baik, masa jabatan itu bisa diperpanjang empat tahun lagi. "Kalau istimewa (kinerjanya) jadi 12 tahun.

"Saat kami konfirmasi kepala sekolah TK Petra Inisial WW lewat via whatsapp, terkait dugaan masa jabatannya sebagai kepala sekolah TK Petra tersebut yang berahir pada perbulan oktober tahun 2024 namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan sampai pemberitaan kami naikan.

(Rudi)