Pena Nusantara I Pontianak,Kalbar,- Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Kalimantan Barat berhasil menangkap buronan pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak berinisial, HS.
Tersangka ditangkap di Jakarta, pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.50. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Kalbar melalui Jakarta dan di lakukan penahanan sementara di Rutan Polres Bandara Cengkara untuk kemudian besok paginya di bawa ke Kalbar untuk dilakukan penahanan lanjutan dan proses lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat Press Confrence bertempat di Kantor Kejati Kalbar,Jl. Jendral.Ahmad Yani Pontianak,Senin (09/12/24) mengatakan kepada awak media,berdasarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak, beber nya.
Wayan menerangkan, dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka SH telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata Wayan.
Wayan menuturkan, saat diamankan, tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanan nya membutuhkan waktu.
Setelah berhasil diamankan tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Wayan menjelaskan, melalui program tabur kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Wayan.
(Syaiful)
0 Komentar