Pena Nusantara | Malang - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Bening mengadakan rapat koordinasi tentang prosedur terkait penghentian dan penghentian perangkat desa, seperti yang tertuang dalam UU no 3 tahun 2024 atas perubahan UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa, Kegiatan ini bertempat di Pendopo kantor desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. pada hari senin (30/12/2024)
Dalam rapat koordinasi ini di hadiri Muspika Bantur dan diwakili oleh BPD sebagai wakil masyarakat, tokoh masyarakat , perangkat desa Sumber Bening.
Dalam rapat ini, Pemdes Sumber Bening juga sekaligus membentuk panitia untuk penjaringan calon perangkat desa atas menghindari salah satu perangkat Desa yang sudah pensiun / Purna Tugas, agar dapat menjamin proses seleksi yang transparan, objektif dan profesional.
Kepala Desa Sumber Bening, Bapak Kuslan menyampaikan dalam berbagai hal menekankan pentingnya proses ini untuk memperkuat kinerja pemerintahan desa, dan sesuai dengan kriteria yang diharapkan.
Ia berharap, dengan terbentuknya panitia penjaringan, kandidat terpilih nantinya benar-benar kompeten dan memiliki kemampuan dalam bekerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Proses seleksi harus dilakukan dengan transparan dan profesional, karena perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.
Kami berharap, panitia penjaringan mampu menemukan kandidat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki posisi tinggi untuk kemajuan desa,” ungkap Bapak Kuslan.
Secam Bantur, Bapak Heru Aji Setiawan, dalam rapat ini juga dijelaskan kriteria dan syarat-syarat bagi calon perangkat desa, serta tata cara pengajuan dan seleksi.
Proses seleksi dipastikan akan melibatkan masyarakat agar berjalan secara terbuka dan menjaring aspirasi masyarakat untuk menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan amanah.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan pembentukan panitia penjaringan yang terdiri dari unsur masyarakat dan perangkat desa, dengan harapan agar proses seleksi berjalan lancar dan sesuai harapan. Pungkasnya.
(Dwi)
0 Komentar