Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD PAM, Ditahan Kejati Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemda Kalbar Tahun 2015


Pena
Nusantara |Pontianak Kalbar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melalui Aspidsus gelar Press Confrence terkait penahanan dan di tetapkan sebagai tersangka Anggota DPRD sekaligus Ketua DPRD Provinsi Kalbar Paulus Andi Mursalim ( PAM) oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain, menetapkan inisial sdr. P.A.M selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Kejati Kalbar,Jl.Jend.Ahmad Yani Pontianak, Senin (28/10/24)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar saat pimpin Press Confrence Siju SH.MH, membeberkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, di temukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran  yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap sdr. P.A.M telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 28 Oktober 2024, pungkas Siju.

(Syaiful)

Posting Komentar

0 Komentar