Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Papan Informasi Publik APBDes di Kecamatan dlanggu Diduga Sengaja Tidak Dipasang alasan rusak

 



Pena Nusantara | Mojokerto –  Kantor desa di wilayah Sambilawang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto diduga tidak memasang papan informasi publik realisasi APBDes tahun 2024. Hal ini terungkap saat tim penanusantara.news melakukan kontrol sosial ke kantor desa sambilawang  tersebut.


Diduga, papan informasi tersebut sengaja tidak dipasang agar masyarakat tidak mengetahui jumlah dana desa yang telah terealisasi. Padahal, sesuai instruksi Menteri PDTT, desa wajib memasang baliho realisasi APBDes di kantor desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.

dan saat tim media penanusantara.news bertamu dikantor desa tersebut tim kami langsung bertanya kepada kepala desa hadi bilang sudah terpasang tapi rusak kena anggin" tim kami bertanya lagi kalo kena anggin/sobek kenapa kok sampek bersih ngak tersisa bekase sama sekali" setelah kami di perlihat kan katanya habis dipasang ternyata di foto itu yang isinya langsung diglobal dan herannya lagi ngak ada rincian sama sekali

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa diwajibkan untuk transparan dalam mengelola keuangan desa. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Sebagai bentuk transparansi, desa diwajibkan untuk memasang plang atau baliho pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.


Persoalan korupsi dana desa masih marak terjadi, terutama di daerah-daerah yang minim transparansi. Hal ini sering kali disebabkan oleh kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.


Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Masyarakat harus dilibatkan dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.



Masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana desa yang diterima desa, serta bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.


Maraknya penyelewengan dana desa menunjukkan bahwa pengawasannya masih lemah. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kemendes PDTT, untuk melakukan instrospeksi diri.


Ke depan, pemerintah perlu lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia. Selain itu, regulasi dan pengawasan terkait dana desa juga perlu diperkuat.


Penting untuk diingat bahwa kunci utama dalam mencegah penyelewengan dana desa adalah dengan membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan moralitas para penyelenggara desa.( jaenal )

Posting Komentar

0 Komentar